Politik Hukum Islam Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di IndonesiaPolitik Hukum Islam Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

pol

Title : Politik Hukum Islam Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Author  : Warkum Sumitro, Mujaid Kumkelo, Moh Anas Kholish

Publisher : Universitas Brawijaya Press

Edition : I, April 2014

Pages : 272 pages

ISBN : 978-602-203-617-3

Price : IDR 121.500

Legal political defined in many terminology, one of them as Mahfud MD defines is that it is the politics of law as a (policy) official law that will be enforced either by making a new law or replacement of the old law, in order to achieve the state’s goal(page 5). In general, the law of politics is closely related to aspects of government policy, aspects of values in society and aspects of the achievement of national goals. Politics laws made by the government based on shared values of society and are used to achieve a common goal.

While the politics of Islamic law is based on the revelation of God’s law that includes the law of personality ‘and law of jurisprudence. Political law of a country, including Indonesia influenced by harmonization between Islam and politics. If the two can work together well, then Islamic law could also go hand in hand with the country’s constitution. Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution, if the political Islamic law is applied in Indonesia, must be adjusted to the values of Pancasila and the 1945 Constitution so as not conflicting each other. Therefore, the application of sharia-Islamic law in a country is possible to happen, of course, taking also into account is the efforts of equalization among the public so that discrimination does not arise, since there are also other religious groups other than Islam who live in the region together.

When talking about the politics of Islamic law in Indonesia, it is necessary to first trace the history of Islam in Indonesia. Islam came to Indonesia long before the Dutch colonial period. Believed by some people that the influence of Islam spread by Arab and India merchants that are initially conduct trading activities in coastal Aceh. Islam development in Indonesia marked by the emergence of Islamic kingdoms like Samudra Pasai, Cirebon, Kutai, Ternate, etc. Islamic law has existed and embraced by the people at that time. However, over time, Islamic law was restricted because of the influence of the Dutch and Japanese.

In the Dutch colonial period, a lot of opposition from the Indonesian people, mostly followers of Islam so then Islam is seen as a threat to the Netherlands. The Dutch colonial government then press the enactment of Islamic law in Indonesia colonies. At the time of the Japanese occupation, the opposite situation occurs. The Japanese government makes friendly policies to Islamic leaders in Indonesia, but with the purpose of propaganda. In the Japanese era, Islamic organizations and departments of religion office established and approved by the Japanese. But it is only the Japanese tactics to achieve political ideals alone.

Political struggle and the application of Islamic law continued until the early days of independence, the old order, the new order, until the time of reformation. This struggle is discussed time to time in this book. In addition to outlining the chronological development of Islamic law in Indonesia from time to time, the authors of this book also reveals the theories of Islamic law, including the Receptie theory, the theory of Islamic doctrine, Eclecticism Islamic law theory, etc. Political configuration of Islamic law in the era of new order and reform also carefully analyzed and coherently explained in this book so that the reader can get a fair insight thorough the study of Islamic law in Indonesia.

pol

Judul Buku : Politik Hukum Islam Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Penulis : Warkum Sumitro, Mujaid Kumkelo, Moh Anas Kholish

Penerbit : Universitas Brawijaya Press

Cetakan : I, April 2014

Tebal : 272 halaman

ISBN : 978-602-203-617-3

Harga Buku : Rp 121.500

             Politik hukum didefinisikan dalam banyak terminologi, salah satunya seperti Mahfud MD yang mendefinisikan politik hukum sebagai garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru atau penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara (halaman 5). Secara umum, politik hukum erat kaitannya dengan aspek kebijakan pemerintah, aspek nilai-nilai dalam masyarakat dan aspek pencapaian tujuan nasional. Politik hukum dibuat oleh pemerintah berdasarkan nilai-nilai yang dianut masyarakat dan digunakan untuk mencapai tujuan bersama.

            Sedangkan politik hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah yang mencakup hukum syara’ dan hukum fiqih. Politik hukum suatu negara, termasuk Indonesia dipengaruhi pula oleh harmonisasi antara Islam dan politik. Jika keduanya bisa bersinergi dengan baik, maka hukum-hukum Islam juga bisa berjalan seiring dengan konstitusi negara tersebut. Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, maka jika politik hukum Islam diterapkan di Indonesia, harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 agar tidak saling bertolak belakang. Oleh karena itu, penerapan syariah-syariah Islam dalam perundang-undangan suatu negara bisa dimungkinkan untuk terjadi, tentunya dengan mempertimbangkan pula upaya-upaya penyetaraan di kalangan masyarakat agar tidak timbul diskriminasi, mengingat ada juga kelompok agama lain selain Islam yang tinggal dalam satu wilayah secara bersama-sama.

            Jika berbicara tentang politik hukum Islam di Indonesia, maka perlu ditilik terlebih dahulu sejarah masuknya Islam ke Indonesia. Islam datang ke Indonesia jauh sebelum masa penjajahan Belanda. Diyakini sebagian kalangan bahwa pengaruh Islam disebarkan oleh saudagar-saudagar Arab dan India yang mulanya melakukan kegiatan perdagangan di pesisir Aceh. Islam kemudian berkembang pesat ditandai dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Cirebon, Kutai, Ternate, dll. Hukum Islam sudah eksis dan dianut oleh masyarakat di kala itu. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, hukum Islam sempat gamang karena pengaruh penjajahan Belanda dan Jepang.

            Pada masa penjajahan Belanda, banyak terjadi perlawanan dari bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah pemeluk agama Islam sehingga kemudian Islam dipandang sebagai salah satu ancaman bagi Belanda. Pemerintah kolonial Belanda waktu itu menekan berlakunya hukum Islam di wilayah Indonesia jajahannya. Pada zaman pendudukan Jepang, keadaan yang sebaliknya terjadi. Pemerintah Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang bersahabat dengan pemimpin-pemimpin Islam di Indonesia, tetapi dengan tujuan propaganda. Pada zaman Jepang, ormas-ormas Islam dan kantor depertemen agama didirikan dan disahkan oleh Jepang. Namun hal itu hanyalah siasat Jepang untuk mencapai cita-cita politiknya saja menguasai Indonesia.

            Perjuangan penerapan politik dan hukum Islam terus berlanjut hingga masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, hingga masa reformasi. Pergulatan ini dibahas masa per masa dalam buku ini. Selain menjabarkan kronologis perkembangan hukum Islam di Indonesia dari waktu ke waktu, para penulis buku ini juga mengungkapkan teori-teori tentang pemberlakuan hukum Islam, diantaranya adalah teori Receptie, teori Doktrin Islam, teori Eklektisisme Hukum Islam, dll. Konfigurasi politik hukum Islam pada era orde baru dan reformasi juga dianalisis dengan cermat dijabarkan dengan runtut di buku ini sehingga pembaca bisa mendapat pencerahan yang cukup menyeluruh tentang kajian hukum Islam di Indonesia.

Admin Sosmed UB Press
Admin Sosmed UB Press
Articles: 452

Leave a Reply