Dari sejak mengenal Pendidikan, sudah diajarkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Pancasila adalah dasar negara untuk menuju rakyat adil makmur sentausa, menginsyafi hal tersebut maka harus dipamahami bersama bahwa Pancasila dengan kandungan seperangkat tata nilainya, harus menjadi ilham bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali dalam bidang hukum dan peradilan.
Meski hukum sering diartikan sebagai perangkat tata system aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, dan keadilan, sehingga dalam hal ini akan banyak kaidah maupun norma yang bisa dirujuk sebagai hukum, bahkan lebih dari itu, dengan sifat dari hukum itu sendiri yang dinamis bisa mengikuti perkembangan jaman, menjadikan persinggungan dengan kebiasaan masyarakat, dan kaidah hukum dari luar bangsa Indonesia, sebagai faktor adanya perubahan dan perkembangan hukum.
Akan tetapi yang menjadi masalah adalah bilamana hukum berkembang tidak sesuai atau bahkan menyimpang dengan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga hukum yang berlaku menjadi tidak selaras dengan nilai keadilan yang hendak diwujudkan oleh hukum itu sendiri, dan fenomena ini secara berkelanjutan akan sangat berbahaya sebab tentu dalam jangka panjang akan terjadi disharmoni antara hukum dengan masyarakat sebagai pemilik rasa yang akan menilai keadilan.
Didalam buku ini coba diuraikan bagaimana kehendak Pancasila yang sebenarnya didalam menjalankan hukum utamanya terkait dengan peradilan pidana, dan meski tidak secara mutlak menolak pengaruh asing didalam tata hukum nasional, akan tetapi mengkritik tajam terkait pemberlakukan kaidah-kaidah hukum yang tidak bersumber dari budaya nusantara serta tidak memiliki rujukan dalam Pancasila, sebab sebagaimana Pancasila yang merupakan intisari dari pranata kehidupan manusia di Indonesia, sudah seharusnya menjadi arus utama azas-azas hukum di Indonesia, bukan kaidah-kaidah hukum yang bahkan berbahasa asing, yang digunakan untuk mengunduh keadilan bagi rakyat Indonesia, mengingat “adil” sendiri merupakan suatu nilai rasa yang bisa beragam bentuk dan modelnya antara komunitas masyarakat yang satu dengan yang lain, yang artinya nilai rasa adil yang hendak diwujudkan bagi rakyat Indonesia haruslah bercita rasa khas Indonesia, bukan keadilan bercitarasa bangsa lain diluar Indonesia.
Judul buku | : | Peradilan Pidana Menurut Pancasila |
Penulis | : | Wiwied Tuhu Prasetyanto |
Kategori | : | Ilmu Hukum |
Tahun terbit | : | 2025 |
Jumlah halaman | : | i-xiii + 111 hlm |
Dimensi buku | : | 15.5 x 23.5 cm |
Berat | : | 250 gram |
Warna halaman isi | : | Hitam putih & warna |
ISBN elektronik | : | |
Tautan pembelian | : |